Simak Poinnya, Bupati Suardi Saleh Resmi Serahkan Raperda ke DPRD Barru

    Simak Poinnya, Bupati Suardi Saleh Resmi Serahkan Raperda ke DPRD Barru
    Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh., M.Si secara resmi  serahkan Raperda RAPBD Tahun 2023

    BARRU - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh., M.Si secara resmi  serahkan Raperda RAPBD Tahun 2023 ke DPRD Kab Barru dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD diruang sidang DPRD Barru, kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa (22/11/2022).

    Dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lukman didampingi Wakil Ketua I Drs. H. Kamil Ruddin M. Si, Wakil Ketua II AFK Majid, ST dihadiri sejumlah anggota DPRD Barru lainnya. 

    Bupati Suardi Saleh sambutannya mengatakan bahwa penyusunan RKPD Tahun 2023 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan program yang memiliki manfaat. 

    "Berkaitan hal tersebut maka kebijakan Rencana Pendapatan Daerah yang dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 merupakan perkiraan yang terukur, rasional serta memiliki kepastian dasar hukum penerimaannya", terang Suardi Saleh.

    Penting diketahui, Anggaran pendapatan daerah  pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2023 mengalami penyesuaian terhadap Alokasi Transfer ke daerah berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan  Nomor S-173/PK/2022 Tanggal 29 September 2022 mengalami penurunan dibandingkan Tahun Anggaran 2022 serta Undang Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

    Rencana Belanja Daerah dalam RAPBD TA 2023 digunakan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer yang ada di dalam program/kegiatan yang dijabarkan dalam urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan di masing-masing SKPD berdasarkan  prioritas pembangunan.

    Belanja daerah yang berasal dari Transfer keuangan Daerah yang telah ditentukan penggunaannya dianggarakan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Pengaturan DAU Pasca UU No. 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah diantaranya berupa penetapan pagu yang memperhatikan pemenuhan kebutuhan layanan publik, redesign formula DAU dengan menggunakan kebutuhan fiskal dan potensi pendapatan, penggunaannya ditetapkan Block Grants dan Specific Grants sesuai dengan penilaian kinerja di daerah, earmarking untuk pendanaan kelurahan, serta mempertimbangkan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan.

    "Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap tiap urusan pemerintahan dalam mendukung prioritas pembangunan daerah. Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan, analisis standar belanja dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, "imbuhnya. 

    Dikatakan Suardi, Penganggaran Sisa lebih perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) harus didasarkan  pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan.

    Dirinya mengaku bersyukur karena beberapa tahapan proses penyusunan APBD telah kita selesaikan bersama, dan beberapa waktu yang lalu telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Barru dengan DPRD Kabupaten Barru, tentang Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023.

    "Menjadi harapan bagi Pemerintah Kabupaten beserta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Barru, agar Rancangan APBD Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2023 ini dapat segera dilakukan pembahasan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar proses pembangunan di Kabupaten Barru dapat berjalan sebagaimana mestinya dan hasilnya dapat dinikmati semua lapisan masyarakat di Kabupaten Barru", tutup Suardi.

    Pada Rapat tersebut,  Enam Fraksi DPRD menyampaikan pemandangan Umum masing-masing Fraksi PDIP (Syamsurijal). Fraksi Gerindra (Susanti) .Fraksi Gabungan Umat, (Andi Wawo Manonjengi), Fraksi PKB (Hj. Asmirah Hamid). Fraksi Golkar (H. Rusdi Cara). Fraksi NasDem ( Syahrul Ramda.

    (Hasyim)

    barru sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Suardi Saleh Pimpin Upacara HKN di...

    Artikel Berikutnya

    Solusi Smart, DPMPTSP Barru Fasilitasi Pelaku...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags